Entri Populer

Minggu, 21 Agustus 2011

Pemisahan harta dalam perkawinan

Salah satu masalah hukum yang sering dihadapi oleh para isteri yang sedang menempuh proses perceraian atau sudah bercerai dengan suaminya adalah tidak adilnya pembagian harta bersama atau yang biasa juga disebut harta gono-gini. Jika Anda salah satu dari sekian banyak perempuan yang mengalami ketidakadilan dalam putusan pembagian harta bersama, Anda dapat mengetahui upaya apa yang sebaiknya Anda lakukan untuk mengupayakan pembagian harta yang lebih adil Untuk menjaga agar persoalan itu tidak muncul, beberapa informasi berikut diharapkan dapat bermanfaat.


1. Harta Benda dalam Perkawinan

Menurut pasal 35 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), harta benda dalam perkawinan terbagi dalam tiga bentuk yakni harta bersama, harta bawaan dan harta perolehan.

a. Harta Bersama (psl 36 ayat (1) UUP No 1/1974).

Harta bersama yaitu harta benda yang diperoleh sesudah suami-istri berada dalam hubungan perkawinan, atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka. Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri, sehingga baik suami maupun istri punya hak dan kewajiban yang sama untuk memperlakukan harta mereka dengan persetujuan kedua belah pihak

Bila terjadi perceraian, maka menurut pasal 37 UUP, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud dengan ‘hukumnya’ masing-masing adalah hukum yang berlaku sebelumnya bagi suami istri, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lain (KUH Perdata misalnya).

Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama yang diperoleh suami-istri selama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya tidak sama, dikarenakan dominasi dan stereotipe bahwa suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari istri. Yang berarti akan mengecilkan hak istri atas harta bersama. Untuk menghindari hal tersebut, beberapa pasangan suami istri memilih melakukan pemisahan harta dalam perkawinan (lihat poin 2 tentang Pemisahan Kekayaan).

b. Harta Bawaan (psl 36 ayat ( 2) UUP)

Yaitu harta benda yang telah dimiliki masing-masing suami-istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan, baik yang berasal dari warisan, hibah, atau usaha mereka sendiri-sendiri. Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya yaitu suami atau istri. Artinya, seorang istri atau suami berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya masing-masing. Tetapi bila suami istri menentukan lain yang dituangkan dalam perjanjian perkawinan misalnya, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian pula bila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Untuk itu penyimpanan surat-surat berharga sangat penting disini.

c. Harta Perolehan

Yaitu harta masing-masing suami-istri yang dimilikinya sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan. Harta ini diperoleh bukan dari usaha mereka baik seorang atau bersama-sama, tetapi merupakan hibah, wasiat atau warisan masing-masing. Pada dasarnya penguasaan harta perolehan ini sama seperti harta bawaan, yakni suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta perolehannya masing-masing dan jika ada kesepakatan lain yang dibuat dalam perjanjian perkawinan maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga jika terjadi perceraian.


2. Pemisahan Kekayaan (pasal 29 (1) UUP)

Untuk melindungi istri terhadap kekuasaan suami yang sangat luas atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si istri, dapat dilakukan Pemisahan Kekayaan yang dituangkan dalam Perjanjian Perkawinan. Perjanjian Perkawinan ini dapat dilakukan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan dan dibuat secara tertulis oleh kedua calon pengantin atas persetujuan bersama.
Kompilasi Hukum Islampun sangat memungkinkan untuk dilakukan pemisahan kekayaan dalam Perjanjian Perkawinan (Lihat pasal 45 Kompilasi Hukum Islam).


3. Apakah Isi Perjanjian Perkawinan?

Pasal 29 UU Perkawinan No 1 tahun 1974, tidak menyebut secara spesifik hal-hal yang dapat diperjanjikan, kecuali hanya menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan jika melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan. Hal ini berarti semua hal asal tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan dapat dituangkan dalam perjanjian tersebut termasuk tentang harta sebelum, dan sesudah kawin atau setelah bercerai.

Perjanjian perkawinan dalam KHI dapat meliputi pencampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian masing-masing, menetapkan kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama (pasal 47 ayat (2) dan (3) KHI)

Apabila dibuat sebuah perjanjian perkawinan tentang pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian itu tak boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Jika dibuat perjanjian perkawinan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dianggap tetap terjadi pemisahan harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya kebutuhan rumah tangga (pasal 48 Kompilasi Hukum Islam)


4. Sahnya Perjanjian

Pemisahan kekayaan lewat perjanjian perkawinan menurut pasal 29 ayat (1) UUP disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yakni Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Perjanjian perkawinan mengenai harta mengikat para pihak dan pihak ketiga terhitung tanggal mulai dilangsungkannya perkawinan di hadapan pegawai pencatat perkawinan (pasal 29 ayat (3) UUP dan pasal 50 ayat (1) KHI)
Isi perjanjian tak dapat diubah selama perkawinan berlangsung, kecuali ada persetujuan kedua pihak untuk merubah dan tak merugikan pihak ketiga (pasal 29 ayat (4) UU Perkawinan)


5. Jika Perjanjian Dilanggar

Jika terjadi pelanggaran mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perjanjian perkawinan, istri berhak meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan cerai di Pengadilan Agama (pasal 51 KHI).


6. Dapatkah Pemisahan Kekayaan Diakhiri?

Permasalahan yang sering dihadapi perempuan ketika mengajukan gugatan harta bersama dan cara mengatasinya

1. Harta yang diperoleh dalam perkawinan biasanya dibeli atas nama suami dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta pun disimpan oleh suami.

Solusi: Walaupun harta atas nama suami, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang harus Anda lakukan adalah membuat foto kopi setiap dokumen yang berkaitan dengan harta bersama.
2. Sering kali isteri tidak tahu bahwa pembuktian merupakan hal penting dalam berperkara untuk dapat memperoleh hak atas harta bersama.

Solusi: Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai dan harta bersama, sebaiknya Anda mengumpulkan semua bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan harta bersama seperti sertifikat kepemilikan rumah, tanah, mobil dan kekayaan keluarga lainnya. Ini penting agar pada saat menggugat harta bersama isteri tidak mengalami kesulitan pada tahap pembuktian.
Apabila suami tidak mempunyai itikad baik untuk membagi harta bersama, sebaiknya jangan memberitahu suami kalau Anda berniat untuk mengajukan gugatan cerai dan harta bersama karena membuka kemungkinan suami "mengamankan" atau menyembunyikan dokumen-dokumen tersebut.

3. Jika Anda belum juga memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan padahal Anda sudah ingin mengajukan gugat cerai, maka Anda mesti secepat mungkin menguasai secara fisik harta benda atau kekayaan yang bisa Anda kuasai. Hal ini penting dilakukan sebagai strategi agar pihak suami yang mengajukan gugatan harta bersama sehingga beban pembuktian ada di pihak suami.

Upaya yang dapat ditempuh jika suami menguasai harta bersama

Jika Suami tidak mau memberikan bagian harta bersama, berikut hal-hal yang dapat dilakukan oleh pihak isteri :

1. Melakukan upaya musyawarah atau mediasi dengan pihak suami untuk mencari titik temu dan membuat kesepakatan.

Dalam melakukan musyawarah dengan pihak suami, pihak isteri harus memperhitungkan biaya kehidupannya dan anak-anak serta kemampuannya untuk menanggung biaya-biaya atau pengeluaran dikemudian hari. Meskipun Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya, Anda tetap dapat melakukan musyawah mengenai besarnya pembagian harta bersama yang Anda terima yang akan dituangkan dalam perjanjian atau kesepakatan bersama. Jika selama perkawinan isteri tidak bekerja, dilarang bekerja, memiliki ketergantungan secara ekonomi pada suaminya maka isteri sebaiknya mengupayakan mendapat lebih dari separoh (seperdua) harta bersama atau sedikitnya separoh harta bersama. Dalam kondisi pihak isteri menanggung beban biaya menghidupi anak-anak, isteri mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), isteri bekerja sebagai pencari nafkah utama atau harta kekayaan diperoleh dari jerih payah isteri maka pihak isteri sangat dianjurkan untuk mengupayakan mendapat bagian lebih besar dari separoh harta bersama.

2. Tetap mempertahankan harta bagiannya dari harta bersama meskipun pihak suami melakukan teror dan intimidasi dan secepat mungkin mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

3. Jika terjadi kekerasan atau ancaman kekerasan dari pihak suami, maka isteri harus secepat mungkin melaporkan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dialami ke kantor polisi terdekat.
Bagaimana jika pihak suami tidak mematuhi putusan Pengadilan tentang pembagian Harta bersama? Upaya yang dapat Anda dapat tempuh adalah:

1. Melakukan upaya musyarawah dengan pihak suami dan jika diperlukan melibatkan pihak keluarga suami atau isteri dalam musyawarah tersebut;

2. Mengajukan upaya eksekusi putusan harta bersama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ke Pengadilan yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar